TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria beristri bernama Suwarda (26), warga Sukadana Ilir, Bunga Mayang, Lampung Utara, melakukan tindakan asusila dan pencurian dengan kekerasan (curas) ke seorang wanita berinisial R (24), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Senin (5/6/2018).
Tersangka lantas ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Lampung Utara di hari yang sama.
"Tersangka kita amankan di kediamannya sekira pukul 17.00 WIB. Dia terpaksa di lumpuhkan di kaki kiri karena melawan saat ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, Selasa (5/6/2018).
Tribun-Video.com melansir TribunLampung.co.id, teersangka mengenal R melalui Facebook.
Ia meminta nomor telepon R dan jalin hubungan dengannya selama 2 minggu.
Lalu R diajak menikah dan diminta datang ke Kotabumi.
"Benar pak saya menyuruh R (korban) untuk datang dengan alesan diajak untuk hubungan yang lebih serius," kata Suwarda.
Sesampainya di Kotabumi pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB, R dijemput mertua tersangka, Romli, karena tersangka beralasan sibuk kerja.
Korban diantar mertua Suwarda ke perkebunan antara sawit dan singkong di Labuhan Ratu Kampung, Bunga Mayang.
Sekitar setengah jam kemudian, tersangka datang dan memaksa korban lima kali berhubungan badan.
Ajakan pertama sebanyak dua kali di pinggir kebun sawit, kedua satu kali di gubuk tengah kebun, dan terakhir dua kali di pinggir kali kebun sawit.
"Korban sempat menolak tetapi diancam oleh tersangka menggunakan golok," ucap Syahrial.
Tersangka bahkan merekam kejadian saat berhubungan, dan videonya dijadikan status WhatsApp.
"Saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan dia (Korban) dan video tersebut saya jadikan atatus pesan WhatsApp," jelas tersangka.
Lalu ponsel dan uang Rp700 ribu korban dirampas, dan ia dimintai Rp30 juta.
"Tersangka juga sempat meminta kepada korban uang sebesar 30 Juta, agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman," terangnya.
Akibat perilaku bejatnya, tersangka akan djerat 2 pasal yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara.